Segera Cek! 5 Penentu Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Atau Tidak, Ketentuan Resmi Menpan RB

- 22 Agustus 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi. Hanya honorer yang memenuhi kriteria ini yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, resmi dari Menpan RB
Ilustrasi. Hanya honorer yang memenuhi kriteria ini yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, resmi dari Menpan RB /Antara

Adapun lima penentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Tottenham vs Wolves, Harry Kane Cetak Gol ke-1000 The Spurs di Liga Premier

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika tenaga honorer memenuhi syarat di atas, maka dapat segera lampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait sebelum terlambat karena waktunya sudah semakin sempit.

Baca Juga: Resep Tongseng Ayam Enak, Ide Menu Keluarga di Rumah

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN atau honorer yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah