Jika PPK tidak menyampaikan data honorer hingga batas waktu yang ditentukan, instansi pemerintahan tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
Hal ini akan berdampak pada honorer itu sendiri yang pada akhirnya gagal ikut serta dalam seleksi calon PNS dan PPPK 2022 mendatang.
Maka dari itu, jika tenaga honorer dengan kriteria di atas belum dilakukan pendataan oleh PPK, segera hubungi PPK terkait demi kejelasan status kepegawaian dan karier di masa depan.***