Untuk itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan guru honorer dan tenaga non ASN lain yang ada di lingkungannya.
Adapun pendataan ini dimaksudkan agar guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa dipetakan dan diketahui jumlahnya baik itu di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria dari Menpan RB tersebut, harus melampirkan data-data yang dibutuhkan sebagai syarat ikut seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: 3 Cara untuk Mengetahui Tipe Kulit Wajah Kamu
Berdasarkan surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut 21 data-data yang diminta Menpan RB:
- NIK
- KK
- Nomor peserta (bagi eks THK-II yang dimilikinya pada tahun 2013)
- Status ((bagi eks THK-II yang dimilikinya pada tahun 2013)
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan
Baca Juga: Menular! Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia. Ketahui Gejala dan Cara Penyebaran Serta Pencegahannya
Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN atau guru honorer yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.
Jika PKK tidak menyampaikan data honorer hingga batas waktu yang ditentukan, instansi pemerintahan tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
Hal ini akan berdampak pada honorer itu sendiri yang pada akhirnya gagal ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.
Baca Juga: Menang Banyak! PSG Bantai Lille, Mbappe Cetak Hattrick