Maka dari itu, jika tenaga honorer yang memenuhi kriteria belum dilakukan pendataan oleh PPK, segera hubungi PPK terkait demi kejelasan status kepegawaian dan karier di masa depan.***
Maka dari itu, jika tenaga honorer yang memenuhi kriteria belum dilakukan pendataan oleh PPK, segera hubungi PPK terkait demi kejelasan status kepegawaian dan karier di masa depan.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: MenPAN-RB