3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika honorer atau tenaga non ASN memenuhi syarat di atas, barulah dapat dilakukan inventarisasi data oleh PPK.
Lantas, data apa saja yang harus disampaikan PPK sebelum tanggal 30 September 2022?
Melalui surat edaran yang sama, Menpan RB juga menyebutkan 21 data honorer atau tenaga non ASN yang perlu segera diberikan. Berikut rinciannya:
- NIK
- KK
- Nomor peserta (untuk eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013)
- Status (untuk eks TKH-II)
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan terakhir/saat ini
Pendataan tenaga non ASN dan honorer di lingkungan instansi pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kejelasan status dan karier yang bersangkutan.
Oleh karenanya, PPK diimbau untuk segera menyampaikan data tersebut sesegera mungkin.***