Menpan RB Imbau PPK Segera Sampaikan Data Honorer untuk Seleksi PPPK 2022, Catat Batas Waktunya!

- 23 Agustus 2022, 17:00 WIB
PPK harus segera menyampaikan data honorer untuk diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022.
PPK harus segera menyampaikan data honorer untuk diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022. /pixabay.com

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika honorer atau tenaga non ASN memenuhi syarat di atas, barulah dapat dilakukan inventarisasi data oleh PPK.

Baca Juga: Terbaru! Seleksi CPNS Bakal Ditiadakan pada Tahun 2022, BKN akan Fokus dengan Hal Ini, Simak Penjelasannya

Lantas, data apa saja yang harus disampaikan PPK sebelum tanggal 30 September 2022?

Melalui surat edaran yang sama, Menpan RB juga menyebutkan 21 data honorer atau tenaga non ASN yang perlu segera diberikan. Berikut rinciannya:

  1. NIK
  2. KK
  3. Nomor peserta (untuk eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013)
  4. Status (untuk eks TKH-II)
  5. Nama lengkap tanpa gelar
  6. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  7. Lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir
  11. Nama pendidikan terakhir
  12. Nomor ijazah
  13. Nama sekolah/perguruan tinggi
  14. Tanggal lulus
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK
  18. Tanggal SK
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja
  21. Unit kerja penempatan terakhir/saat ini

Baca Juga: RESMI! Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN pada PPPK 2022, Lengkap dengan Link Daftar

Pendataan tenaga non ASN dan honorer di lingkungan instansi pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kejelasan status dan karier yang bersangkutan.

Oleh karenanya, PPK diimbau untuk segera menyampaikan data tersebut sesegera mungkin.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah