Baca Juga: Sah! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN Lewat PPPK 2022, Simak Ketentuan Resmi dari Menpan RB Berikut Ini
2. Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data tenaga non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga non ASN sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
5. Demi kelancaran pemetaan data tenaga non ASN, PPK bisa berkoordinasi dengan BKN.
Baca Juga: Info Guru Honorer: Cara Buat Akun Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN, Pelajari dari Sekarang!
Sementara itu, persyaratan agar tenaga honorer bisa diikut sertakan dalam seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.