Menpan RB Imbau PPK Segera Sampaikan Data Honorer untuk Seleksi PPPK 2022, Catat Batas Waktunya!

- 23 Agustus 2022, 17:00 WIB
PPK harus segera menyampaikan data honorer untuk diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022.
PPK harus segera menyampaikan data honorer untuk diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022. /pixabay.com

Baca Juga: Sah! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN Lewat PPPK 2022, Simak Ketentuan Resmi dari Menpan RB Berikut Ini

2. Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data tenaga non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga non ASN sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.

5. Demi kelancaran pemetaan data tenaga non ASN, PPK bisa berkoordinasi dengan BKN.

Baca Juga: Info Guru Honorer: Cara Buat Akun Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN, Pelajari dari Sekarang!

Sementara itu, persyaratan agar tenaga honorer bisa diikut sertakan dalam seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah