Untuk pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Putri Keempat Ammar Zoni dan Irish Bella Telah Lahir, Simak Cerita Persalinannya
- Guru THK-II yang Belum Lulus Passing Grade
Guru THK-II yang belum lulus passing grade dan akan mengikuti seleksi PPPK 2022, maka kedepannya guru kategori ini akan masuk sebagai prioritas 2.
- Guru non ASN Negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021
Guru non ASN atau guru honorer Negeri yang sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi pada PPPK 2021.
Maka guru kategori ini akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
- Guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021
Guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun juga bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.
Itulah penjelasan tentang kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.***