Akhirnya! Guru Honorer dengan Kategori Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Selengkapnya Disini

- 24 Agustus 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer dengan Kategori Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Selengkapnya Disini./
Ilustrasi. Guru Honorer dengan Kategori Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Selengkapnya Disini./ /

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, terdapat syarat dan kriteria guru honorer sebagaimana ditentukan oleh Menpan RB.

Kriteria dan syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Untuk syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, terdapat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer.

Baca Juga: Mekanisme dan Syarat Ikut Sekolah Penggerak Angkatan 8, 9, 10. Apakah Ada Perbedaan?Cek di Sini...

Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan keistimewaan bagi seluruh guru honorer yang masuk dalam kategori ini bahwa tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang.

Hal itu termaktbub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Berikut adalah penjelasan kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang, simak penjelasan berikut:

Baca Juga: Selamat! Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

  1. Guru THK-II Lulus Passing Grade

Guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes yaitu  guru THK-II yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum memperoleh formasi.

Guru honorer dengan kriteria ini akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 1, artinya saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

  1. Guru Negeri yang Lulus Passing Grade

Guru negeri yang sudah lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa mengikuti ujian atau tes.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Turut Dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri Diminta Lakukan Hal Ini

Bagi guru negeri yang sudah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Maka pada seleksi PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

  1. Guru Swasta yang Lulus Passing Grade

Guru sekolah swasta yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum memperoleh formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022 mendatang.

Guru kategori ini kedeannya kemungkian besar hanya cukup menyerahkan hasil tes pada seleksi PPPK 2021 saat mengikuti seleksi PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

  1. Lulusan PPG yang Sudah Lulus Passing Grade

Lulusan PPG yang sudah lulus passing grade akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Khawatirkan Rencana Penghapusan Honorer, Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Terlebih Dahulu

Bagi seluruh lulusan PPG yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 cukup menyerahkan hasil seleksi PPPK 2021 pada saat mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Guru THK-II

Selanjutnya adalah kategori  guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatan ini di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Untuk pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Putri Keempat Ammar Zoni dan Irish Bella Telah Lahir, Simak Cerita Persalinannya

  1. Guru THK-II yang Belum Lulus Passing Grade

Guru THK-II yang belum lulus passing grade dan akan mengikuti seleksi PPPK 2022, maka kedepannya guru kategori ini akan masuk sebagai prioritas 2.

  1. Guru non ASN Negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021

Guru non ASN atau guru honorer Negeri yang sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi pada PPPK 2021.

Maka guru kategori ini akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

  1. Guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021

Guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun juga bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.

Baca Juga: Simak! Jadwal Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 8, Mulai Pendaftaran Hingga Masa Pendidikan Dimulai

Itulah penjelasan tentang kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah