Cukup Penuhi Ketentuan Ini, Kesempatan Guru Honorer jadi ASN Lewat PPPK 2022 Terbuka Lebar!

- 21 Agustus 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi. Agar lolos seleksi dalam PPPK 2022, ada ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer.
Ilustrasi. Agar lolos seleksi dalam PPPK 2022, ada ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Pegawai non ASN dan guru honorer kini mendapat kepastian dalam pengangkatan ASN melalui PPPK 2022.

Pasalnya, pemerintah sedang bersiap dan akan fokus pada pengangkatan PPPK bagi guru honorer dan pegawai non ASN lain di tahun 2022 sebelum penghapusan pada November 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKN pada 15 Agustus 2022 bahwa CPNS 2022 ditiadakan dan guru honorer dapat memilih PPPK sebagai ikhtiar untuk menjadi ASN.

Meski formasi yang dibutuhkan dalam PPPK 2022 belum diinformasikan lebih lanjut, tentunya tidak semua guru honorer bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Lumpia Ayam Jamur Enak dan Bergizi, Cocok Dihidangkan Bersama Keluarga di Rumah

Hal ini dikarenakan Pemerintah dan Menpan RB memberikan ketentuan-ketentuan bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang hendak mendaftar pada PPPK 2022.

Dengan memenuhi ketentuan pemerintah tersebut, guru honorer yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan lebih tinggi untuk diangkat menjadi ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi pelamar yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Indonesia yang Terkenal Hingga Mendunia, Salah Satunya Mungkin Tidak Asing Bagi Anda

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x