Selain itu, honorer yang bisa didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan pendataan yang tertuang dalam peraturan Menpan RB No. B/1511/M.SM.0.00/2022.
2. Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait.
3. Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
4. Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.
Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.
Adapun alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:
1. Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Drama Big Mouth Makin Hits, Lee Jong Suk Salah Tingkah karena Yoona SNSD, Sampai Susah Nafas
2. Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.