Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.
3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.
Baca Juga: Harga Telur Melesat di Atas Rp30 Ribu per Kilogram, Mendag Sebut Faktor Penyebabnya
4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.
Dengan pendataan ini, non ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kesempatan Emas Fresh Graduate Jadi Guru, Daftar Segera!
Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.
Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.***