Awas Keliru! Pendataan non ASN dilakukan Instansi Lebih Dulu Baru Honorer, Simak Alur Selengkapnya

- 25 Agustus 2022, 16:54 WIB
Sebelum seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mengetahui skema dan cara buat akun di SSCASN.
Sebelum seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mengetahui skema dan cara buat akun di SSCASN. /pixabay.com

Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.

3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

Baca Juga: Harga Telur Melesat di Atas Rp30 Ribu per Kilogram, Mendag Sebut Faktor Penyebabnya

4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.

Dengan pendataan ini, non ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kesempatan Emas Fresh Graduate Jadi Guru, Daftar Segera!

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah