Barulah selanjutnya, masing-masing honorer bisa mengisi data-data yang diminta dalam sistem pendataan tersebut.
Bagi honorer atau non ASN yang memenuhi kriteria di atas namun belum dilakukan pendataan oleh pihak instansi, dapat segera mengajukan usulan pendataan.
Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer tersebut untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.
Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...
Berbekal data-data tersebut juga Menpan RB bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Hal ini demi mewujudkan kejelasan status dan karier bagi para tenaga non ASN yang masih mengabdi di instansi pemerintah.***