Pendataan Non ASN Khusus Honorer dengan Kriteria Ini, Cek Apakah Anda Masuk Ketentuan dari Menpan RB

- 25 Agustus 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi. Honorer yang bisa ikut pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut.
Ilustrasi. Honorer yang bisa ikut pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut. /pexels

Sementara itu, kriteria tenaga non ASN atau honorer yang bisa dilakukan pendataan berdasarkan surat edaran Menpan RB sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Awas Keliru! Pendataan non ASN dilakukan Instansi Lebih Dulu Baru Honorer, Simak Alur Selengkapnya

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika tenaga non ASN atau honorer memenuhi kriteria di atas, barulah dapat melakukan pendataan untuk kebutuhan pemetaan pemerintah.

Adapun pendataan non ASN harus diawali dengan admin instansi yang mendaftarkan tenaga honorer terlebih dahulu sebelum masing-masing honorer membuat akun pendataan.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x