Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Masalah Pembuatan Akun, NIK Sudah Terdaftar dan Kendala Lain

- 25 Agustus 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN.
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN. /Sophie Janotta /Pixabay

Tanya: bagaimana jika ketika membuat akun terdapat kendala?

Jawab: perhatikan kembali data seperti NIK, No. KK, tanggal lahir dan nama. Wajib menggunakan browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru). Pastikan telah didata oleh admin instansi.

Tanya: bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?

Jawab: silakan akses halaman helpdesk pendataan non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain”, lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.

Baca Juga: Lirik Lagu Until I Found You oleh Stephen Sanchez, Tentang Temukan Orang yang Tepat

Tanya: dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun?

Jawab: untuk THK II yaitu KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Untuk pegawai non ASN yakni KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan.

Tanya: bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Jawab: lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x