Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Masalah Pembuatan Akun, NIK Sudah Terdaftar dan Kendala Lain

- 25 Agustus 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN.
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN. /Sophie Janotta /Pixabay

Jawab: data tenaga non ASN akan sesuai dengan data yang di-input oleh admin instansi.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Tanya: bagaimana kalau NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?

Jawab: 1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

  • # NIK
  • # Nama_Lengkap
  • # Nomor_Kartu_Keluarga
  • # Nomor_Telp
  • # Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Baca Juga: Gejala Awal HIV Aids Penularan dan Cara Pencegahannya

Tanya: bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan tenaga non ASN?

Jawab: THK II dan pegawai non ASN dapat membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga non ASN 2022. Jika tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:

  1.  Data belum didaftarkan oleh admin
  2. Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh admin instansi lama
  3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi lama, data belum didaftarkan oleh Admin instansi baru
  4. Silakan lapor ke admin instansi jika belum dapat membuat akun

Baca Juga: Lirik Lagu Catatan Kecil oleh Adera, Ajarkan Seseorang untuk Bersyukur

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x