Jawab: data tenaga non ASN akan sesuai dengan data yang di-input oleh admin instansi.
Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2
Tanya: bagaimana kalau NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?
Jawab: 1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
- # NIK
- # Nama_Lengkap
- # Nomor_Kartu_Keluarga
- # Nomor_Telp
- # Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: [email protected]
Baca Juga: Gejala Awal HIV Aids Penularan dan Cara Pencegahannya
Tanya: bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan tenaga non ASN?
Jawab: THK II dan pegawai non ASN dapat membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga non ASN 2022. Jika tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:
- Data belum didaftarkan oleh admin
- Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh admin instansi lama
- Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi lama, data belum didaftarkan oleh Admin instansi baru
- Silakan lapor ke admin instansi jika belum dapat membuat akun
Baca Juga: Lirik Lagu Catatan Kecil oleh Adera, Ajarkan Seseorang untuk Bersyukur