Tanya: Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)
Jawab: Selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing THK II dan pegawai non ASN.
Saat memperbaiki data, diharapkan dapat berkoordinasi dengan admin instansi masing-masing.
Baca Juga: Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Masalah Pembuatan Akun, NIK Sudah Terdaftar dan Kendala Lain
Tanya: Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?
Jawab: Dapat menggunakan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Bisa juga menggunakan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Tanya: Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?
Jawab: Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.