Pendataan Non ASN Berakhir 30 September 2022, Kementerian PANRB: Tidak Diangkat Langsung Jadi PPPK, Tapi...

- 26 Agustus 2022, 12:00 WIB
Kementerian PANRB dalam rangka sosialisasi pendataan tenaga non ASN.
Kementerian PANRB dalam rangka sosialisasi pendataan tenaga non ASN. /menpan.go.id

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Isi Kekurangan Guru di Indonesia! Daftar Program Kemdikbud Sekarang Juga

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Kementerian PANRB, pendataan dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal yang patut menjadi perhatian adalah, pendataan non ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Baca Juga: Jangan Keliru! Honorer Hanya Lakukan ini Saja Pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Maka dari itu, Kementerian PANRB terus mengimbau agar instansi mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.

Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masalah tenaga non ASN yang harus segera diatasi sebelum penghapusan tidak dapat diselesaikan dengan solusi tunggal.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Merchandise Menarik untuk Pendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Penuhi Syarat dan Daftar Segera

Penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah