Tidak hanya itu, tenaga Non ASN yang dimaksud juga harus memenuhi persyaratan pendataan Non ASN berdasarkan regulasi yang ditentukan.
Nantinya, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga Non ASN.
Berikutnya instansi wajib melakukan finalisasi data pada batas waktu yang telah ditentukan. Kemudian barulah instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) sebagai hasil pendataan tenaga Non ASN.
Baca Juga: 5 Pelatih dengan Perolehan Trofi Liga Champions Terbanyak Sepanjang Sejarah
Pada tahap alur pendataan Non ASN, Tenaga Non ASN yang telah didaftarkan oleh instansinya masing-masing dapat memulai untuk membuat Akun pendataan Non ASN.
Setelah itu tenaga Non ASN kemudian diharuskan untuk registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja tenaga Non ASN masing-masing.
Alur proses pendataan Non ASN yang harus dilakukan oleh tenaga Non ASN yaitu mencetak hasil resume berupa Kartu pendataan Non ASN.
Proses melengkapi riwayat yang dilakukan oleh tenaga Non ASN akan selesai apabila instansi telah memfinalisasi data dengan dilakukannya validasi dan verifikasi data.
Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPG Prajabatan Gel. 2 Tahun 2022 Dibuka, Cek 28 Prodi & Persyaratan Lengkapnya
Berikut ini merupakan alur proses pendataan Non ASN bagi tenaga Non ASN pada saat membuat Akun pendataan Non ASN :