Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN

- 27 Agustus 2022, 11:38 WIB
Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN
Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN /Instagram KemenpanRB

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

  1. Mendapatkan penghasilan menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Wajib masih aktif bekerja sampai periode pendataan tenaga honorer di Instansi tersebut.
  5. Tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Di sisi lain dari pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah juga terdapat alur proses dari Instansi dan tenaga honorer.

Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer Tidak Langsung Buat Akun Pendataan, tetapi Harus Lewati Ini Dulu

Nantinya operator Instansi akan mendaftarkan tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan pendataan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.

Maka Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh lembaga non ASN.

Kemudian pemeriksaan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan Instansi dan wajib melakukan finalisasi.

Dalam hal ini, Instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang telah didaftarkan oleh Instansi tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN.

Setelahnya melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan juga melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing.

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mencetak hasil resume berupa bukti dari pendataan non ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah