Ferdy Sambo dan Bharada E Jalani Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J, LPSK Khawatirkan Psikologis Eliezer

- 30 Agustus 2022, 07:55 WIB
Jelang rekonstruksi penembakan Brigadir J, LPSK khawatirkan kondisi Bharada E
Jelang rekonstruksi penembakan Brigadir J, LPSK khawatirkan kondisi Bharada E /antarafoto/ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Dalam upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo, Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Bharada E akan jalani proses rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022 di lokasi kejadian, rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada rekonstruksi tersebut, Ferdy Sambo dan Bharada E akan bertemu guna melakukan reka ulang kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Berikut Ketentuan Honorer agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Ingat! Bisa Jadi Bekal Masa Depan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pertemuan Bharada E dengan mantan Irjen Ferdy Sambo dapat mempengaruhi kondisi psikologis Bharada E.

“Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampaikan kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” ungkap Susi kepada awak media dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJ News.

Susilaningtias juga mengkhawatirkan adanya ketidaknyamanan dan rasa aman pada Bharada E ketika rekonstruksi kasus kematian Brigadir J berlangsung.

“Jangan-jangan nanti malah nggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu,” ucap Susi melanjutkan.

Baca Juga: Hasil PSM Makassar vs Persib Bandung, Maung Bandung Tak Mampu Tahan Gempuran Juku Eja

Menurutnya, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari solusi terbaik bagi Bharada E sehingga terhindar dari tekanan psikologis ini.

“Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” tuturnya.

Mengenai koordinasi tersebut, Susi menjelaskan bahwa pada rekonstruksi kasus tersebut dapat menggunakan peran pengganti atau tidak. Tergantung hasil koordinasinya.

“Proses hukum acaranya gimana boleh ga memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti,” sambung Susi menjelaskan.

Baca Juga: PSM vs Persib: Dihiasi Gol-Gol Indah, Skuad Luis Milla Harus Rela Ditekuk Juku Eja

Pada rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, tidak hanya Bharada E. Lima tersangka yaitu Putri Candrawati, Bripka Rizal, Kuat Ma’ruf juga akan diikutsertakan hadir dalam reka ulang perkara tersebut.

“Dihadirkan seluruh tersangka,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menangani rekonstruksi tersebut Kejaksaan Agung ikut mengawali proses tersebut juga akan menurunkan 10 anggota Jaksa Penuntut.

“Jadi 10 orang (jaksa) karena terdapat lima berkas perkara,” ungkap Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Asalkan Penuhi Syarat Berikut, Resmi dari BKN

Fadil Zumhana juga menjelaskan, alasan diturunkan sepuluh orang jaksa penuntut karena adanya lima berkas perkara.

Lima berkas perkara ditangani oleh dua orang jaksa penuntut, “Jadi rekon itu, setiap berkas ada dua orang yang kita pegang,” tutur Fadil menjelaskan.

Rekonstruksi yang akan berlangsung tersebut diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran kematian Brigadir J dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah