BERITASOLORAYA.com – Tersangka pertama yang diungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Bharada E kembali mengganti pengacara yang menangani kasusnya.
Bharada E sendiri semula mempercayakan status pengacara ke Andreas Nihot Silitonga yang kemudian pengacara tersebut menyatakan mundur pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Kemudian, kuasa pengacara Bharada E diserahkan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Namun, lagi-lagi kuasa keduanya kini dicabut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjel Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan pergantian pengacara Bharada E serta alasannya.
Baca Juga: Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?
“Pengacara bukannya mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” terang Andi saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara, adanya foto surat Bharada E yang tersebar di kalangan media membuat pencabutan kuasa itu diketahui.
Dalam surat Bharada E, pencabutan kuasa terhadap pengacara Deolipa dan Burhanuddin terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Synchronize Fest Festival 2022 Akan Segera Digelar. Ini Jadwal, Harga Tiket dan Line Up