Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Disebutkan juga syarat bagi honorer agar bisa mengikuti pendataan ini. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pemetaan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.
Dengan pendataan tenaga honorer melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifannya.