Penting: 5 Syarat Non ASN dan THK-II Bisa Ikut Pendataan Honorer, Harus Terpenuhi Semua!

- 30 Agustus 2022, 11:23 WIB
Syarat agar honorer bisa ikut pendataan non ASN, harus terpenuhi semua.
Syarat agar honorer bisa ikut pendataan non ASN, harus terpenuhi semua. /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

BERITASOLORAYA.com – Instansi pemerintah saat ini sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN yang ada di lingkungannya.

Menteri PANRB mengimbau pendataan dilakukan secepatnya sehingga honorer yang sudah terdata bisa diketahui jumlahnya dan dilakukan pemetaan.

Tentunya honorer yang bisa ikut pendataan adalah yang memenuhi syarat dari Menteri PANRB sesuai dengan surat edaran pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Jika honorer memenuhi syarat, pihak instansi bisa segera mendaftarkan honorer tersebut melalui portal pendataan non ASN yang dibangun oleh BKN.

Baca Juga: Pendistribusian Bantuan untuk Korban Banjir di Pakistan Mengalami Kesulitan, Ini Penyebabnya

Perlu diketahui, pendataan honorer dilakukan bukan untuk pengangkatan langsung sebagai ASN melalui PPPK 2022.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan diakukan untuk mencari solusi atas permasalahan honorer.

Maka dari itu, Menteri PANRB terus mengimbau agar instansi mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.

Baca Juga: Akhirnya! Seleksi PPPK 2022 Sudah Ada Kejelasan dari Menteri PANRB, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini...

Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Disebutkan juga syarat bagi honorer agar bisa mengikuti pendataan ini. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Guru ASN & Non. RUU Sisdiknas Tunjangan Tidak Untuk Tendik Sertifikasi Saja, tetapi...

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pemetaan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.

Dengan pendataan tenaga honorer melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifannya.

Baca Juga: Simak! Berikut Link Daftar Seleksi PPPK 2022, Pahami Juga Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Sesuai Kategori

Sehingga dengan begitu pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama para honorer atau tenaga non ASN mengabdi.

Pendataan tenaga honorer menjadi sangat penting sehingga admin instansi harus melakukan pendataan sebelum 30 September mendatang.

Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer tersebut untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.

Baca Juga: Cek! Mitos atau Fakta Seputar Kesehatan Kulit Wajah, Sudah Tahu Semua?

Berbekal data-data tersebut juga Menteri PANRB bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Adapun pengadaan ASN pada tahun 2022 hanya dikhususkan untuk PPPK saja karena seleksi CPNS tahun ini ditiadakan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah