Alex juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN perlu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Liverpool vs Newcastle, The Reds Menang Dramatis atas The Magpies
“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” ujarnya.
Apabila proses pemetaan dan pendataan honorer atau tenaga non ASN tersebut selesai, maka pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan honorer atau non ASN sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI terkait kebutuhan guru.
Begitu pun terhadap penyelesaian tenaga kesehatan, saat ini Kementerian PANRB juga telah berkoordinasi terkait kebutuhan formasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengungkapkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data honorer atau tenaga non ASN pada aplikasi pendataan yang telah disiapkan oleh BKN.
Instansi pemerintah hanya dapat memasukkan data tenaga honorer atau non ASN dengan cara mengimport data dan pengecekan data tenaga non ASN.
Adapun tenaga non ASN perlu membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data pegawai yang bersangkutan berdasarkan pada juknis pendataan tenaga non ASN.