“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” kata Suharmen.
Lebih lanjut, Suharmen menambahkan bahwa dengan adanya portal pendataan tenaga non ASN tersebut, honorer bisa mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintah.***