Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Selain dari kategori tenaga honorer di atas, sayangnya tidak bisa ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022.
Pendataan sedang dilakukan agar pemerintah dapat melihat berapa banyak non ASN yang ada sekaligus untuk dilakukannya pemetaan.
Baca Juga: Cermati Alur Pendataan Non Asn 2022, Lengkap dengan Panduan! Apakah Anda Sudah Mendaftar?
Maka dari itu, Menpan RB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.
Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***