Simak! Pendataan Non ASN Ternyata Hanya Bisa Diikuti 2 Kategori Honorer Ini Berdasarkan SE Menpan RB

- 2 September 2022, 14:21 WIB
Perlu diketahui, hanya dua kategori honorer ini yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN sekaligus seleksi PPPK 2022 mendatang.
Perlu diketahui, hanya dua kategori honorer ini yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN sekaligus seleksi PPPK 2022 mendatang. /Instagram bkdjatim

Sementara jika tidak bisa, pemerintah akan memberikan opsi lain agar honorer yang tidak bisa ikut pendataan memiliki pekerjaan lain yang layak.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 dan pendataan adalah:

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Penggemar Harus Bersiap untuk Ditinggal, Kang Tae Oh Umumkan Tanggal Resmi Masuk Wajib Militer

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menpan RB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: PENTING: Berikut 4 Materi yang Akan Diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Honorer Sudah Siap?

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah