Resmi! PANRB Tetapkan Hanya 2 Kategori Ini yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Segera Cek di Sini

- 3 September 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi. Hanya kategori ini yang diizinkan PANRB ikut pendataan non ASN.  Honorer harus tahu.
Ilustrasi. Hanya kategori ini yang diizinkan PANRB ikut pendataan non ASN. Honorer harus tahu. /Monstera/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pendataan non ASN yang dilakukan instansi pemerintah untuk honorer di lingkungannya sedang dilangsungkan.

Berdasarkan himbauan dari Kementerian PANRB, hanya kategori tertentu yang bisa diikutsertakan dalam pendataan non ASN di portal resmi BKN.

Dengan begitu, honorer yang tidak masuk kategori akan dikecualikan dalam pendataan dan bisa saja berdampak pada seleksi PPPK mendatang.

Meski pendataan non ASN yang dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung sebagai ASN, hal ini menjadi jalan mulus honorer menuju pengangkatan.

Baca Juga: 4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu

Berbekal data honorer tersebut pemerintah dalam hal ini BKN dan Kementerian PANRB bisa melakukan pendataan dan mencari solusi terhadap permasalahan honorer.

Dengan pendataan juga, jumlah honorer aktif yang masuk kriteria PANRB bisa diketahui secara nasional.

Lantas, bagaimana dengan kategori honorer yang tidak bisa ikut pendataan karena tidak memenuhi syarat?

Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Dibuka. Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Untuk hal tersebut, pemerintah akan memberikan solusi berupa opsi lain agar honorer di luar kriteria pendataan bisa mendapatkan pekerjaan lain yang layak.

Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu siapa saja kategori honorer yang memenuhi ketentuan Kementerian PANRB dan bisa ikut pendataan.

Berdasarkan surat edaran MenPANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang dan pendataan adalah:

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Kementerian PANRB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Baca Juga: Gurih Pedas! Resep Sambal Udang Kecombrang, Bikin Tambah Nasi Lagi

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: PPPK 2022 Semakin Dekat. Begini Penjelasan Terkait Jadwal dan Mekanisme Seleksi Resmi dari Kemenpan RB

Selain dari kategori tenaga honorer di atas, sayangnya tidak bisa ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022.

Pendataan sedang dilakukan agar pemerintah dapat melihat berapa banyak non ASN yang ada sekaligus untuk dilakukannya pemetaan.

Maka dari itu, Kementerian PANRB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.

Baca Juga: Deretan Pertanyaan Seputar HIV Beserta Jawaban yang Penting untuk Anda Ketahui

Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x