Diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua pegawai, yaitu PNS dan PPPK.
Ada juga yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan pelayanan dari segi jasa.***
Diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua pegawai, yaitu PNS dan PPPK.
Ada juga yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan pelayanan dari segi jasa.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id