7 Kategori Non ASN Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer. Bagaimana Nasibnya ke Depan?

- 5 September 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi 7 Kategori  Non ASN yang Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer
Ilustrasi 7 Kategori Non ASN yang Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer /Ron Lach/Pexels

1. Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Kedua honorer tersebut harus pula memperhatikan syarat yang berlaku agar dapat mengikuti pendataan berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Rangkaian Jadwal Seleksi PPPK 2022, Honorer Segera Siap-Siap untuk Pendaftaran!

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah;

Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah