Tata Cara Melakukan Pendataan Bagi Tenaga Non ASN atau Honorer. Ternyata Begini

- 5 September 2022, 05:30 WIB
penjelasan tentang tata cara melakukan pendataan bagi tenaga non ASN atau honorer
penjelasan tentang tata cara melakukan pendataan bagi tenaga non ASN atau honorer /Pixabay/Tumisu

 

BERITASOLORAYA.com - Semua tenaga non ASN atau honorer belakangan ini diminta untuk melakukan pendataan.

Banyak yang mengira pendataan tenaga non ASN atau honorer ini dilakukan untuk pengangkatan menjadi PPPK.

Namun berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB, tujuan pendataan ini bukanlah untuk pengangkatan tenaga non ASN atau honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut tujuan-tujuan tersebut :

  1. Pada Pendataan tenaga non ASN tujuannya memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensinya.
  2. Pendataan tenaga non ASN tujuannya mengetahui, apakah honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi di pendataan honorer akan menjadi landasan untuk menyiapkan roadmap penataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

Pendaftaran pendataan honorer dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Lantas bagaimana cara melakukan pendataan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Tidak Langsung Diangkat Jadi Pegawai ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya…, berikut adalah tata cara pendaftaran pendataan yangharus diketahui non ASN adalah sebagai berikut:

1.Non-ASN Membuat Akun Pendataan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x