7 Kategori Non ASN Ini Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer. Bagaimana Nasibnya ke Depan?

- 5 September 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi 7 Kategori  Non ASN yang Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer
Ilustrasi 7 Kategori Non ASN yang Tidak Dapat Ikut Pendataan Honorer /Ron Lach/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Non ASN diminta Pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga honorer. Namun, tujuan pendataan bukanlah untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Tujuan sebenarnya dari tidak diangkatnya non ASN sebagai pegawai PPPK 2022 adalah hanya untuk pemetaan sesuai pernyataan yang diumumkan Kemenpan RB.

Adapun ketentuan pendataan tenaga honorer sebagaimana yang dimaksud, sesuai rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.

Maka, non ASN diharapkan bersiap melakukan pendaftaran pendataan honorer 2022, yang akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr Mengunjungi Indonesia dan Singapura dalam Perjalanan Luar Negeri Pertama sebagai Presiden

Nantinya, pada pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Lalu, siapa saja non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer? Apakah ada yang tidak dapat ikut pendataan?

Pegawai Non ASN yang ikut pendataan adalah :

1. Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Kedua honorer tersebut harus pula memperhatikan syarat yang berlaku agar dapat mengikuti pendataan berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Rangkaian Jadwal Seleksi PPPK 2022, Honorer Segera Siap-Siap untuk Pendaftaran!

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah;

Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan yang non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan atau tidak dapat Ikut, yaitu sebagai berikut.

1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)

2. Petugas kebersihanan

3. Pengemudi,

4. Satuan pengamanan,

5. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

6. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau

7. Tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Kanada Mencekam: Polisi Buru Dua Pelaku Penikaman yang Sebabkan 10 Orang Tewas, 15 Terluka

Diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua pegawai, yaitu PNS dan PPPK.

Ada juga yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan pelayanan dari segi jasa.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah