Info Resmi BKN, Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Cek di Sini

- 6 September 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN
Ilustrasi Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menyampaikan informasi bahwa tidak semua tenaga honorer atau tenaga non ASN dapat mengikuti pendataan.

Secara umum, tenaga non ASN yang dapat diikutsertakan pada pendataan 2022, terdiri atas tenaga honorer dan tenaga honorer K-II yang telah terdaftar dalam database BKN.

Secara khusus terdapat daftar honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan tenaga non ASN 2022, dan ada pula yang tidak dapat mengikutinya dan pasti ditolak pendataannya pada aplikas BKN.

Baca Juga: Resmi! Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF

Lantas siapa sajakah tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan ikut serta pada pendataan tenaga non ASN 2022? Dan bagaimana nasibnya setelah pendataan rampung?

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id terdapat tenaga honorer yang bisa mengikuti pendataan tenaga Non ASN setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Tenaga honorer non ASN tersebut haruslah memenuhi 4 syarat, sebagaimana Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, diantaranya yaitu :

a. Tenaga non ASN masih aktif bekerja di instansi pendaftar

b. Tenaga non ASN telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

c. Tenaga non ASN pernah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

d. Tenaga non ASN telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

Namun ternyata, meskipun tenaga non ASN telah memenuhi empat persyaratan diatas, masih terdapat pula golongan tersebut yang tidak dapat ikut serta dan pasti ditolak pada pendataan di tahun 2022 ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, S.KOM, Msi dalam konferensi persnya menyampaikan dalam konferensi persnya, terdapat tiga tenaga non ASN yang pasti ditolak pendataan tahun 2022, diantaranya yaitu :

1. Tenaga non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

2. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).

3. Tenaga non ASN yang bekerja yang merupakan pegawai dengan Surat Keterangan (SK) atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” tutur Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.

Maka daripada itu, tenaga honorer yang ditolak pendataan non ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga.

Baca Juga: Berikut Syarat Ikut Seleksi PPPK 2022, PANRB Beri Sinyal Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi!

Artinya tenaga honorer yang ditolak pendataan oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan berubah status menjadi tenaga tenaga outsourcing, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Kemenpan RB juga telah menyebutkan secara resmi terkait tujuan sebenarnya dari pendataan tenaga non ASN 2022, yang mana terdiri atas tiga tujuan yaitu sebagai berikut :

1. Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN dilingkungan instansi pemerintah, baik dari sei sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.

2. Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Baca Juga: Perbaiki Ekosistem Lingkungan, Indonesia Pimpin Negara G20 untuk Lakukan Kegiatan Restorasi Mangrove

3. Pada pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah