Pendaftaran Sebentar Lagi, Honorer Wajib Paham Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 yang Akan Diujikan

- 6 September 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi. Pelamar guru dan jabatan fungsional pada seleksi PPPK 2022 perlu paham materi kompetensi yang akan diujikan.
Ilustrasi. Pelamar guru dan jabatan fungsional pada seleksi PPPK 2022 perlu paham materi kompetensi yang akan diujikan. /Pixabay/ Andibreit. /

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi para tenaga honorer atau non ASN yang akan ikut serta dalam seleksi PPPK di tahun 2022 ini.

Pasalnya, hilal dibukanya pendaftaran telah  terlihat sebab naskah soal seleksi PPPK 2022 telah rampung dan diserahkan kepada Panselnas pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

Tentu banyak hal yang perlu disiapkan dalam rangka menyambut pendaftaran seleksi PPPK tahun ini, di antaranya memahami materi kompetensi apa saja yang akan diujikan.

Berdasarkan lini masa tentatif yang telah dirilis resmi Menteri PANRB, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September.

Baca Juga: Info Resmi BKN, Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Ditolak Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Cek di Sini

Artinya, tenaga honorer atau non ASN hanya memiliki waktu singkat untuk persiapan mengikuti tes dan seluruh seleksi.

Setidaknya ada empat materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi untuk guru dan jabatan fungsional lain yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural dan wawancara.

Untuk soal dalam uji kompetensi teknis, akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar misalnya guru sesuai dengan mata pelajaran, dan lain-lain.

Baca Juga: Resmi! Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF

Lebih jelasnya, berikut BeritaSoloRaya.com melansir dari Instagram inforcasn, penjelasan materi uji dalam masing-masing seleksi kompetensi:

1. Kompetensi Teknis

Materi yang diujikan dalam seleksi ini yakni penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Hal tersebut berkaitan dengan bidang teknis dari jabatan yang dilamar.

2. Kompetensi Manajerial

Dalam kompetensi manajerial yang dinilai adalah penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diukur, diamati dan dikembangkan.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

Berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, orientasi pada hasil, pengambilan keputusan, pengembangan diri dan orang lain hingga mengelola perubahan.

3. Kompetensi Kultural

Seleksi ini berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, etika hingga wawasan kebangsaan.

Lebih lanjut, kompetensi kultural yang menilai pengalaman interaksi juga berkaitan dengan perilaku, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Berikut Syarat Ikut Seleksi PPPK 2022, PANRB Beri Sinyal Pendaftaran Dibuka Sebentar Lagi!

Pemenuhan aspek tersebut oleh pemegang jabatan berguna untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan.

Sehingga, pemangku jabatan menjadi perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan, hubungan sosial yang baik dan kepekaan terhadap konflik.

4. Wawancara

Seleksi keempat yang harus dilalui honorer untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 adalah melakukan wawancara. Seleksi ini dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dari honorer yang bersangkutan.

Baca Juga: BKN Sebut 4 Tenaga Honorer yang Kerja di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi, Anda Termasuk?

Dengan memenuhi seleksi uji kompetensi di atas, honorer punya kesempatan tinggi untuk menjadi ASN lewat PPPK 2022 sebelum penghapusan 2023 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram inforcasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah