Resmi! 7 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Tenaga Honorer untuk Pendataan Non-ASN

- 6 September 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam agenda pendataan non ASN
Ilustrasi dokumen yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam agenda pendataan non ASN /Pixabay/Rosy

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menyampaikan perihal pendataan tenaga non ASN melalui surat edaran resmi MenPAN RB.

Perihal pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah resmi dalam surat nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Kemenpan RB juga mengumumkan bahwa pendataan non ASN ini memiliki batas waktu hingga 30 September 2022. Jadi setiap tenaga honorer harus memastikan telah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kumpulan Tiga Lagu yang Dinyanyikan oleh Opick Lengkap dengan Liriknya

Sebelumnya, Kemenpan RB telah menjelaskan bahwa pendataan non ASN ini tidak semata-mata untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes. 

Dalam surat edaran saat pertama kali pendataan non ASN ini diberitahukan, pemerintah telah menyatakan bahwa pendataan tersebut ditujukan untuk penataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan adanya pendataan non ASN juga, pemerintah dapat mengetahui apakah setiap tenaga honorer tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan instansi masing-masing.

Baca Juga: Lirik Lagu Ya Habibi Ya Muhammad oleh Opick

Pendataan ini juga dapat memudahkan pemerintah dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN tersebut.

Pendataan tidak dilakukan secara mandiri oleh setiap pegawai non ASN. PPK akan menentukan siapa saja tenaga honorer yang dapat didata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, tugas untuk mendata setiap tenaga non ASN akan dibantu oleh Admin Instansi yang mendaftarkan setiap tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Pejuang Garis Finish oleh Bondan Prakoso, Bisa Jadi Motivasi

Setiap tenaga honorer yang masuk dalam pendataan ini harus membuat Akun Pendataan Non ASN, selanjutnya melakukan Registrasi.

Tugas tenaga non ASN adalah memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja yang telah dimasukkan oleh Admin Instansi. Jika ada data yang belum diisi atau salah, silakan untuk berkonsultasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Sebelum melaporkan data diri atau mendaftar sebagai tenaga honorer pada proses pendataan non ASN, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan.

Baca Juga: Persyaratan Kereta Api Ini Sudah Berlaku, Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022, Perhatikan!

Setidaknya, ada total 7 dokumen yang harus ada, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto atau selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga: Resep Keripik Kaca Mudah Jadi Banyak, Cocok Jadi Ide Cemilan

Demikian informasi yang wajib dipahami oleh tenaga honorer yang masuk dalam kategori pendataan non ASN beserta kelengkapan berkas yang dibutuhkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah