"Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Arsyad.
Aksi polisi tembak polisi pun terjadi setelah pelaku mendatangi kediaman korban pada hari Minggu, 4 September 2022 dan langsung menembaknya.
Dalam peristiwa tersebut, saksi mengatakan sempat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Bandar Jaya oleh istri dan tetangganya namun korban tidak dapat diselamatkan.
Setelah menembak korban, pelaku menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung tengan dan mengakui perbuatannya.
Pelaku langsung dijemput oleh Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri dan Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, dan langsung menahan pelaku di Polres Lampung Tengah.
Adapun oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dengan inisial RS.
Dalam aksi polisi tembak polisi tersebut, polisi telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu unit senjata api jenis revolver.
Baca Juga: Info TPG 2022: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair Perbulan? Simak Info Juknis Resminya