Polisi Tembak Polisi, Uang Arisan Istri dan Dendam Pribadi Jadi Sebab?

- 7 September 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi polisi tembak polisi.
Ilustrasi polisi tembak polisi. /Pixabay/USA-Reiseblogger/

Bukti lain juga berupa satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX, baju dinas provos yang digunakan RS, satu helm hitam, dan satu jaket berwarna hitam.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa hubungan korban dan pelaku memang kurang baik.

Atas peristiwa tersebut, Arsyad menjelaskan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022.

Baca Juga: Perubahan Positif Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Kini Ada Pelamar P3K yang Tak Perlu Ikut Tes!

Pasal tambahan juga adalah pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah