Resmi! Tahapan PPPK 2022 dan Statement PANRB, Simak Selengkapnya

- 9 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2022
Ilustrasi pengadaan PPPK 2022 /Dokumen Kabar Banten

Pada PP. 49 dijelaskan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, yang diberlakukan bulan November.

Baca Juga: Dari Biden hingga Putin Ungkap Belasungkawa, Inilah Rekam Jejak Ratu Elizabeth yang Perlu Kamu Ketahui

"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di daerah," ucapnya.

Maka, DPR memiliki program pembentukan Pansus tersebut, untuk penundaan PP Nomor 49.

"Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," katanya.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah