Pada PP. 49 dijelaskan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, yang diberlakukan bulan November.
"Maka, apabila PP 49 dinyatakan, maka tidak akan lagi tenaga honorer. Sementara, tanpa honorer banyak yang tidak bisa bekerja di daerah," ucapnya.
Maka, DPR memiliki program pembentukan Pansus tersebut, untuk penundaan PP Nomor 49.
"Jadi crash programnya sebetulnya adalah Pansus bisa bekerja secepat-cepatnya dan paling tidak merekomendasikan untuk PP 49 itu ditunda," katanya.***