Sertifikat Pendidik Tidak Lagi Jadi Syarat untuk Bisa Terima Tunjangan, Mengapa Demikian? Simak Disini

- 10 September 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi. Sertifikat Pendidik Tidak Lagi Digunakan untuk Bisa Terima Tunjangan.
Ilustrasi. Sertifikat Pendidik Tidak Lagi Digunakan untuk Bisa Terima Tunjangan. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap terbuka untuk umum, terutama mengenai manfaat masa depan bagi guru.

Manfaat yang akan diterima guru jika RUU Sisdiknas disahkan akan memperjelas terkait tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Usulan RUU Sisdiknas ke DPR RI tak lepas dari pro dan kontra  berbagai parpol. Hal ini juga berlaku untuk tunjangan profesi guru yang termasuk dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Heleh oleh Denny Caknan, yang Berhasil Tembus 2 Juta Penonton Lebih!

Beberapa pejabat menganggap bahwa  guru yang sebelumnya menerima tunjangan sertifikasi  dapat kehilangan penghasilan tambahan yang mereka terima sebelumnya karena RUU Sisdiknas mencakup ketentuan untuk menghapus tunjangan profesi guru.

Hal tersebut dijelaskan Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kehadiran RUU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi bagi guru.

RUU Sisdiknas memuat ketentuan yang mengatur bahwa penerima tunjangan profesi guru tetap berhak sampai pensiun selama  memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 5 Mobil MPV Keluarga Terbaik Tahun 2022, yang Irit dan Nyaman. Nomor 3 Paling Banyak Diminati!

Dalam rapat kerja dengan Komite X DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan masalah sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah