Wajib Tahu Sebelum Daftar! Ini Plus Minus ASN Status PPPK, Apakah Beda Jauh dengan PNS?

- 10 September 2022, 17:14 WIB
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022.
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022. /Kominfo.go.id

Para honorer yang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN PPPK juga diperbolehkan mengenakan seragam khaki atau KORPRI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan yang diatur untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS.

Terkait kelebihan atau poin plus ASN dengan status PPPK dari aspek gaji dan tunjangan, bisa dilihat dari rincian berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Rindu Serindu Rindunya’ Cover Maulana Ardiansyah, Trending di Youtube, Versi Reggae

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Baca Juga: Mau Makan Enak di Bogor? 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Ramah Kantong Ini Bisa Jadi Pilihan!

Sementara poin minus atau kekurangan dari PPPK yakni:

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmara – Setia Band Dinyanyikan oleh Difarina Indra, Trending di Youtube: Bila Tak Ada Lagi Cintamu

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Pemerintah BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah