Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
- PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
- Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
- PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
- PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Dasar Hati’ oleh Ungu, Trending di YouTube: Apa Yang Kau Bilang Aku Turuti
Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi PPPK mendatang.***