Wajib Tahu Sebelum Daftar! Ini Plus Minus ASN Status PPPK, Apakah Beda Jauh dengan PNS?

- 10 September 2022, 17:14 WIB
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022.
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022. /Kominfo.go.id

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

  • PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
  • PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
  • Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
  • PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
  • PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Dasar Hati’ oleh Ungu, Trending di YouTube: Apa Yang Kau Bilang Aku Turuti

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi PPPK mendatang.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Pemerintah BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah