Tenang! Bagi Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Ada Jalan Keluar, Apa? Cek Disini

- 12 September 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi. Bagi Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Ada Jalan Keluar./
Ilustrasi. Bagi Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Ada Jalan Keluar./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Kemudian, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pendataan Non ASN 2022?

BKN dan Menpan RB telah memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut, yang nantinya bisa menjadi kesempatan untuk tenaga honorer agar tetap bisa bekerja di kemudian hari meski tidak mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Tanggal 30 September Ditutup! Berikut Dokumen Pendataan Non ASN yang Diperlukan, Resmi Arahan BKN, Apa Saja?

Sebab harus dipahami bahwa meskipun Pendataan Non ASN 2022 tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN secara langsung, tetapi tenaga honorer berkesempatan untuk mengikuti seleksi ASN.

Kemudian mengenai tenaga honorer yang tidak bisa berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022, maka akan dialihkan ke outsourcing oleh Pemerintah.

Hal itu bertujuan agar tenaga honorer tetap bisa melanjutkan pekerjaannya setelah status honorer kelak akan resmi dihapuskan.

Baca Juga: Hore! Mulai September, 4 Kriteria Honorer Ini Langsung Penempatan dan Diangkat ASN PPPK Guru, Anda Termasuk?

Maka sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu, kategori tenaga honorer yang tidak bisa berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022, siapa saja? Simak penjelasan berikut.

  1. Pegawai BLU
  2. Pegawai BLUD
  3. Pembersih
  4. Pengemudi
  5. Penjaga
  6. Posisi lain yang dibayar melalui mekanisme outsourcing
  7. Karyawan yang memiliki SK kerja setelah 31 Desember 2021.
  8. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dengan mekanisme pembayaran dari APBN

Baca Juga: Kenali Psoriasis Lebih Dekat Mulai Definisi Hingga Penyebab, Bisa Sembuh dan Menular?

Kategori tenaga honorer tersebut akan dialihkan kepada pola perekrutan outsourcing sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menpan RB yang ditetapkan pada 31 Mei 2022 dengan Nomor B/185/M.SM/02.03/2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah