Keempat, Pada PPPK 2022 tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran, akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.
Kelima, Pada PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.
Keenam, Pada PPPK 2022 menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.
Itulah enam mekanisme baru pada seleksi PPPK 2022 yang juga tentu berbeda dengan seleksi PPPK 2021 yang penting diketahui oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***