Adapun untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan, verifikasi dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.
Tidak terkecuali dalam hal penempatan formasi PPPK, barulah setelahnya jika masih ada sisa formasi maka dapat peserta PPPK 2022 kategori pelamar umum dapat melewati mekanisme seleksi tes.
Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, maka pada seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) guru dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada sekolah dengan domisili terdekat.
Hal tersebut tergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, lokasi/wilayah mengajar yang dibuka untuk guru honorer yang mendaftar.
Untuk lebih jelasnya berikut merupakan enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang digunakan yang merupakan mekanisme baru dari seleksi PPPK sebelumnya
Pertama, Pada PPPK 2022 Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
Kedua, Pada PPPK 2022 formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada disekolah tempat bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia.
Ketiga, Pada PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada dapodik, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di dapodik.