Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer sebelum honorer bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran.
Adanya pendataan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.
Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan langkah pemerintah dalam ‘menyelamatkan’ nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan.
Anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai PPPK secara langsung tanpa tes tidaklah tepat.
Meski sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.
Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2022 Bagi P1, P2, P3 dan Umum
Pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis yang diambil pemerintah salah satunya sebagai jalan menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.