Pemerintah ‘Selamatkan’ Nasib Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Apakah Langsung Jadi Pegawai PPPK?

- 15 September 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi. Ini tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN.
Ilustrasi. Ini tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN. /pexels/

Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer sebelum honorer bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran.

Adanya pendataan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.

Baca Juga: Nadiem Berikan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN. Begini Penjelasannya

Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan langkah pemerintah dalam ‘menyelamatkan’ nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan.

Anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai PPPK secara langsung tanpa tes tidaklah tepat.

Meski sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2022 Bagi P1, P2, P3 dan Umum

Pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis yang diambil pemerintah salah satunya sebagai jalan menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah