Sementara itu, tujuan sebenarnya pendataan non ASN di tahun 2022 mencakup tiga poin utama, yakni:
- Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
- Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dari data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN, pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer.
Baca Juga: Berikut Ini 7 Cafe Rooftop Di Surabaya Dengan Pemandangan Yang Memukau, Nomor 3 Sangat Elegan
Adapun untuk alur pendataan non ASN dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.
Bagi honorer di instansi pemerintah yang merasa belum didata dan telah memenuhi ketentuan, bisa segera menghubungi PPK masing-masing.***