2. Pastikan data telah didaftarkan admin instansi masing-masing di aplikasi pendataan.
3. Membuat akun pendataan dengan klik "Buat Akun" nanti akan tampil halaman 'Langkah 1: Pengecekan ldentitas'.
Baca Juga: Resmi! Peserta Lolos PPG Prajabatan Gelombang 1 Bersiap untuk Lapor Diri, Simak Ketentuannya
Langkah ini guna memastikan bahwa data sudah didaftarkan oleh admin instansi.
4. Melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman Langkah 1:
Pengecekan identitas, diantaranya NIK sesuai KTP, KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP aktif, alamat pribadi email yang aktif dan captcha yang tertera di layar.
5. Apabila semua isian telah dilengkapi, lalu klik. Jika instansi sudah mendaftarkan data maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data'.
6. Jika belum didaftarkan data pada aplikasi, nantinya muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Kemudian melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.
Baca Juga: Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Dapat Jaminan Tunjangan Tendik dari Kemdikbud Ristek: Ini Kuncinya...