BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang berupaya untuk menyelamatkan tenaga honorer mengingat adanya aturan penghapusan pada tahun 2023 mendatang.
Menpan RB resmi merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang ditujukan utuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah.
PPK dalam hal ini diarahkan oleh Menpan RB agar segera melakukan pendataan tenaga honorer di masing-masing lingkungan instansinya.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan kaitannya dengan ketentuan honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.
Jika tenaga honorer memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, maka bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 tersebut.
Pendataan Non ASN 2022 diketahui sudah bisa dijalankan dari sekarang dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang.
Pendataan Non ASN 2022 memang menjadi salah satu upaya Pemerintah sebelum penghapusan honorer dilaksanakan pada 2023.