BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut atas pendataan non ASN.
Dalam rakor, dibahas mengenai pencarian titik terang terkait permasalahan tenaga honorer yang bekerja pada Lingkungan Instansi Pemerintah.
Alhasil harapan yang diinginkan, yaitu adanya persamaan dan menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah atas penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN.
Baca Juga: Selamat! Honorer Berikut Bakal Jadi ASN PPPK 2022 Lebih Dulu, Baru Selanjutnya...
Rakor yang dihadiri langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah atas tindak lanjut dilakukannya pendataan non ASN yang diperkirakan akan berakhir pada bulan September ini.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs Menpan, setidaknya ada 7 (tujuh) hal penting yang dihasilkan dari Rakor.
Tujuh hal tersebut tentunya jadi kabar baik bagi tenaga honorer, adapun tujuh hal yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menteri PANRB meminta dengan tegas para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.