Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

- 23 September 2022, 10:53 WIB
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./ /Pixabay.com/iqbalnuril

“Kami akan meropel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat bulan November 2022 mendatang. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, sebab itu yang sedang terus kami upayakan. Para penerima juga akan mendapatkan 3 juta rupiah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Zain.

Zain juga menjelaskan bahwa insentif ini merupakan suatu bentuk rekognisi negara kepada seluruh guru yang telah mendedikasikan diri dan mengabdikan hidupnya untuk mengajar pada lembaga Madrasah.

Baca Juga: Resmi! Cek Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari Kemenpan RB dan Kemdikbud

Pihaknya juga berharap bahwa kedepannya tunjangan ini semoga bisa memotivasi guru madrasah non ASN agar lebih baik dalam bekerja dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Jasa mereka sangat besar dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar serta prestasi peserta didik di Madrasah pada semua level,” ujar Zain.

Untuk itu sebab keterbatasan anggaran kemudian Zain menjelaskan bahwa insentif pendidikan ini akan diberikan kepada guru madrasah yang non ASN sebagaimana yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Resep Cara Buat Pastel yang Renyah, Tahan Lama Meski Sudah Dingin tapi Tetap Nikmat dan Tidak Berminyak

 kriteria yang dimaksudkan adalah bagaimana disebutkan dalam laman resmi Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama dan atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil
  6. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum berusia 60 tahun
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif yudikatif atau legislatif

Baca Juga: Lee Jong Suk Panik sampai Ditenangkan oleh Yoona SNSD, Benarkah Ada Kiss Scene yang Tidak Ditayangkan?

Dalam hal ini Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif akan diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah